BONE, BB — Satres Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada Sabtu, (04/05/2024), pukul 21.00 wita.
Keduanya adalah RF Alias F tinggal di Jln. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang dan
Sdr. R beralamat Jl. Onto, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening milik RF Alias F. Selain itu, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang kecil merk R2 warna hitam, 25 (dua lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handpone merk Redmi warna biru muda dengan nomor sim card 087832606133 milik Sdr. R.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita, bertempat di Jln. Mesjid, Kelurahan Bukaka tepatnya dipinggir jalan, RF Alias F dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
” Kemudian dari pengakuan pelaku Sdr. RF Alias F kalau 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dibeli langsung dari tangan Sdr. R seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka seketika itu juga Pihak Kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran terhadap Sdr. R dan sekitar pukul 21.30 wita Pihak Kepolisian berhasil mengamankan/menangkap Sdr. R di Jln. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,
Adapun pasal yang dikenakan ialah Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)