PEMALANG,BB—Bupati Pemalang, Mansur Hidayat meminta kepada kepala sekolah untuk tidak perlu takut dalam mengelola lembaga pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Mansur saat menghadiri acara halal bihalal tenaga pendidik Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang di Gedung Conventions Center RGP, Senin (29/4/2024).
Menurut Mansur, penarikan iuran dana masyarakat untuk pembangunan pendidikan boleh dilakukan asalkan di luar sekolah. Artinya, ketika masyarakat akan membantu untuk pembangunan pendidikan itu dipersilahkan dan diperbolehkan. Atau mungkin alumni akan membantu almamater juga dipersilahkan.
Karena Itu bukan bentuk bentuk pungutan liar atau pungli. Sebab mereka ada kesadaran sendiri dan mereka ingin ikut memajukan sekolahnya.
”Bahkan ikut membantu untuk sekolahnya sendiri tentunya tidak menjadi masalah. Jadi sekali lagi jika itu dilakukan bukan termasuk pungli,”katanya
Bupati mencontohkan penarikan dana masyarakat yang masuk pungli. Misalnya kepala sekolah meminta kepada siswa atau orang tua siswa untuk membayar iuran. Maka itu jelasnya dikatakan sebagai pungli. Karena keterlibatan langsung pihak sekolah.
Untuk itu, Bupati Mansur menekankan hal penting terkait dengan penarikan dana masyarakat untuk pembangunan pendidikan agar tidak ada keterlibatan pihak sekolah di dalamnya. Atau sekolah menyuruh komite sekolah untuk meminta sumbangan dari masyarakat itu yang tidak diperbolehkan.
“Makanya pihak sekolah tidak perlu takut, ketika ada pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah. Serta sumber dananya hasil sumbangan dari masyarakat yang dikelola sepenuhnya oleh komite sekolah,”tandasnya.(usm)