PEMALANG,BB—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bakal menindak tegas kepada pangkalan, agen maupun pengecer gas elpiji 3 kg jika melakukan penimbunan dan tidak melayani ketersediaan gas kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Pemkab Pemalang juga bakal menindak tegas dengan melakukan pemutusan izin usaha jika terbukti ada penimbunan tersebut.
“Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Diskoprindag, Fera Djoko Susanto saat monitoring dan evaluasi di Pangkalan Gas LPG Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami, Rabu (17/4/2024).
Fera menyebut, jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perundangan itu, pemerintah tak segan-segan mencabut izin usaha yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Karena gas 3 Kg ini komoditas yang disubsidi oleh pemerintah,” sambungnya.
Fera berharap seluruh pihak terkait bisa menyadari dan bijak dengan kondisi yang terjadi saat ini. Ia mengingatkan gas elpiji yang disubsidi pemerintah penggunaannya harus mengikuti peraturan dari pemerintah.
“Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan,” terangnya.
Seperti diketahui, gas elpiji 3 Kg atau gas melon tengah jadi barang langka di Kabupaten Pemalang. Kelangkaan membuat harga di tingkat pengecer naik dari harga normal Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri telah mengantisipasi kelangkaan gas elpiji ini dengan meminta Pertamina untuk menambah pasokan tabung gas sebanyak 10% dari pasokan normal.(usm)