LUWU UTARA, BB — Tiga pria paruh baya berinisial BB (48), M (51), dan S (42) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Luwu Utara setelah tertangkap tangan bermain judi di bulan Ramadhan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara pada hari Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu rumah warga di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang.
Adapun kronologi penangkapan, nerdasarkan informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Luwu Utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku sedang asyik bermain judi kartu domino.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.650.000 dan tiga pasang kartu domino.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara IPDA Sadar Samsuri mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, terlebih selama bulan suci Ramadhan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Luwu Utara,” ucapnya.
Atas kejadian demikian, agar senantiasa masyarakat terus aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Kaisar)