BONE, BB — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “Buronan” dalam perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sebanyak lima orang.
Kelimanya merupakan warga Kabupaten Bone yakni Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin. Adapun para DPO diamankan di kediaman Mahmud tepatnya di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
” Terdakwa dipidana selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan” kata Kepala Seksi Intelijen Bone, Andi Hairil Akhmad.
Lanjutnya, dimana para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
” Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak , terdapat 12 (Dua belas) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang” Ucapnya
Olehnya itu, ia menghimbau jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran serta meminta DPO ntuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (**)