Diputus Pailit, Kurator Ambil Alih PT Cahaya Timur Garmindo

0 comments

PEMALANG,BB—Pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo atau PT CTG yang berlokasi di Jalan Lingkar Pantai Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Keputusan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 2 /Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg.Tertanggal 26 Maret 2024.

“Telah menyatakan pailit PT Cahaya Timur Garmindo (Dalam Pailit) Dengan segala akibat hukumnya Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis pengumuman pailit yang terpampang di pintu gerbang utama PT Cahaya Timur Garmindo, Kamis (28/3/2024).

Dalam pengumuman pailit, M Haedar Arbit sebagai tim kurator menyatakan, seluruh harta PT Cahaya Timur Garmindo berada di dalam sitaan umum (Vide Pasal 1 Ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Serta Dalam Penguasaan Kurator.

“Setiap orang dilarang untuk memasuki/ menguasai/ menggunakan/ menggali/ merusak/ mengambil tanah tanpa hak, akan dituntut secara hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya dalam tulisan pengumuman.

Berdasarkan pantauan beritabersatu.com di lokasi, Kamis (28/3/2024), pabrik garmen tersebut masih tetap beroperasi meski dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Ratusan karyawan tampak bekerja walupun sebelumnya selama dua pekan sempat di berhentikan sementara lantaran persoalan akusisi atau pengalihan status kepemilikan perusahaan antara PT Cahaya Timur Garmindo dengan PT Milenium Global.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni angkat bicara terkait pailitnya PT Cahaya Timur Garmindo. Menurutnya, belum bisa memastikan status para pekerja karena menunggu keputusan dari pihak kurator.

“Karyawan sudah bisa bekerja, untuk status karyawan kita belum tahu nanti, karena bagaimana perbincangan antara kurator dengan para pihak,” tandasnya.(usm)

You may also like