Bupati Malang Paparkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2023 di Paripurna DPRD

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MALANG, BB – Bupati Malang H.M.Sanusi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada sidang paripurna, Kamis (28/3/2024) siang.

Sanusi memaparkan jika Rencana pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dimana seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang merupakan hasil kerja keras bersama dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya.

“Untuk itu saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Malang, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, penyelenggara pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, BUMN dan BUMD, para akademisi, para pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang,” Ucap Bupati Malang H.M.Sanusi melalui pidatonya.

Menurutnya, Penyampaian LKPJ Tahun 2023, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18

Tahun 2020, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.

Visi Kabupaten Malang adalah, ” Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”. dengan Misi: 1) Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul; 2) Mewujudkan Iklim Kehidupan Demokratis, Tertib, dan Agamis Berlandaskan Falsafah Pancasila; 3) Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa, 4) Mewujudkan Keluarga Bahagia, Mandiri dan Sejahtera; 5) Memperluas Pemanfaatan Potensi Lingkungan Hidup, Pariwisata, Seni Budaya, Industri Kreatif dan Investasi Pembangunan Berkelanjutan, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi dan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 melalui MALANG MAKMUR (Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul dan Responsif).

Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan proses evaluasi tahunan atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dengan tema Pembangunan yaitu “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”. Dengan prioritas pembangunan, 1). Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif, 2). Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah, 3). Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing, 4). Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, 5). Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum, 6). Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Tampak hadir Wakil Bupati Malang, Ketua DPRD, Para Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Malang; Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Malang ,Pj. Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, dan Para Asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang; Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang, dan Para wartawan. (Yanti)

You may also like