Bawaslu Pemalang Gelar Rakor Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024

0 comments

PEMALANG,BB—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi pengawasan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel setempat, Selasa (26/3/2024), dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi dan diikuti perwakilan dari partai politik,TNI, Polri dan KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi mengatakan, kegiatan rakor ini dilaksanakan untuk memaksimalkan persiapan pengawasan perolehan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih anggot DPRD Kabupaten Pemalang.

“Hari ini kita mengundang seluruh stakeholder partai politik peserta Pemilu, kita awasi sebelum penetapan itu dilakukan oleh KPU. Jadi nanti pada saat penetapan sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Sudadi.

Dijelaskan, bahwa pada saat penetapan nanti ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU maupun partai politik peserta Pemilu saat pelaksanaan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih.

“Apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU mendapat pemberitahuan mengenai daftar perselisihan hasil Pemilu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi

Ditambahkan, jika ada perselisihan hasil Pemilu yang lokusnya nanti di Kabupaten Pemalang maka KPU menunggu tiga hari hasil setelah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan perolehan suara secara nasional pasca perselisihan hasil Pemilu.

“Jadi penetapan itu, KPU harus menunggu dulu dari Mahkamah Konstitusi setelah permohonan perselisihan hasil Pemilu. Kalau tidak ada perselisihan maka KPU menunggu dulu pemberitahuan secara berjenjang kebawah,” katanya.

“Setelah itu, paling lama tiga hari silahkan KPU melakukan penetapan dengan mengundang partai politik peserta pemilu,” tandasnya.(usm)

You may also like