Dua Kepala Desa di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Warganya

0 comments

Luwu Utara, BB – Polres Luwu Utara telah menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Luwu Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kedua kepala desa tersebut adalah inisial NJ, Kepala Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju dan SR, Kepala Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, saat ditemui diruang kantornya membenarkan bahwa dua kepala desa tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka.

“Adapun ditetapkannya sebagai tersangka sebelumnya NJ dilaporkan oleh salah seorang warganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju pada 1 Februari 2024, sementara itu SR ini dilaporkan oleh seorang warga dari dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat dan kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara,” kata AKP Juddy Titalepta, Kamis (21/03/2024)

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa, khusus untuk SR ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai gundul di desa Baku-Baku pada 10 Maret 2024 malam.

“Proses hukum kedua kepala desa merupakan pejabat pemerintah, sehingga penetapan tersangkanya tidak berarti penahanan langsung. Mereka juga Masih aktif sebagai kepala desa, karena suatu saat ada warga yang membutuhkan tanda tangan,” terang kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, SR yang merupakan kades Baku Baku, akan diganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara NJ kades Salu Lemo ini akan dkenakan pasal 352 KUHP. (Kaisar)

You may also like