Berkas Perkara Kasus Aksi Rusuh Depan KPU Sinjai Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0 comments

SINJAI, BB — Kasus terkait pengunjuk rasa yang berubah jadi rusuh depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sinjai, hingga saat ini prosesnya terus bergulir di Mapolres Sinjai.

Bahkan saat ini, pihak Polres Sinjai segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Sampai sekarang, dalam tahap perampungan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, Senin (18/3/2024)

Dia pun memastikan kasus yang menetapkan tersangka 8 orang ini telah terkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sinjai, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tersangkanya tetap (8 orang) sesuai rilis terakhir, Bapak (Kapolres),” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Polres Sinjai menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24) sebagai aktor intelektual dalam demo rusuh tersebut.

Mereka dari 7 yang diamankan karena membawa senjata tajam berupa parang saat melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan ada yang membawa beberapa bom molotov. Sementara satu tersangka lainnya diamankan karena menyerang petugas dengan cara menggigit. (**)

You may also like