Rumah Sales Rokok Cantik Digerebek Polisi Jombang, Temukan Ratusan Botol Miras

by Ardin
0 comments

JOMBANG, BB – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menyita ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merek dari rumah Sales Promotion Girl (SPG) rokok di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.

“Total 151 botol miras merek Alexis Anggur Hijau; kawa-Kawa anggur merah dan orang tua anggur merah yang kami sita,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi BeritaBersatu.com, Sabtu (16/3/2024)

Barang haram tanpa izin edar tersebut disita polisi dalam penggerebekan di rumah Sales Rokok Cantik berinisial EWS (29) pada Selasa (12/3/2024) pukul 21.00 WIB.

Komar menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di wilayah setempat.

Tim Satresnarkoba Polres Jombang pun langsung turun untuk melakukan penyelidikan. “Setelah ada informasi dari masyarakat, kami terjunkan personel untuk melakukan penyelidikan,” kata Komar.

Petugas terjun ke lokasi penjualan miras yang diduga dilakukan oleh sales cantik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar.

“Kami kemudian melakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan 151 botol miras berbagai merek di dalam rumah tersebut,” kata Komar.

Menurut Komar, penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian saat itu disaksikan oleh ketua RT setempat Ali Muhajirin, (43).

“Kami menduga miras itu akan dijual pada ramadan. Miras kami angkut ke kantor Satresarkoba sebagai barang bukti,” ujar perwira asal Surabaya tersebut.

Komar menegaskan, pelaku melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

Lebih lanjut, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama menjelang bulan suci Ramadan 1445 hijriah.

Larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan,” kata Komar. (ZA)

You may also like