PEMALANG,BB—Usai melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan buruh PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) di Pantura, Pemalang, Jawa Tengah kini mulai tersenyum saat manajemen perusahaan memberikan upah sebesar 40 persen dari besaran gaji karyawan.
Human Resurce Development (HRD) Titut, mengatakan, jika upah para pekerja telah disalurkan pihak manajemen PT Milenium Global (MG) sebesar 40% dari jumlah gaji yang diterima karyawan di Kantor Balai Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (7/3/2024) malam.
Menurutnya besaran gaji yang disalurkan tersebut hanya 40% lantaran pihak manajemen PT Milenium Global tidak memiliki data detail gaji yang harus diterima karyawan.
“Data gaji tersimpan dalam data best server perusahaan di dalam pabrik, sedangkan akses pabrik telah di gembok oleh perusahaan pertama yaitu PT Cahaya Timur Gamindo (CTG), sehingga perusahaan yang mengambil alih yaitu PT MG tidak bisa mengakses,” sebut Titut saat mengawal jalannya antrian penerimaan gaji di balai desa.
“Bersyukur gaji diberikan meskipun tidak 100 persen. Dan kami berterimakasih kepada PT MG yang sudah peduli dengan nasib kami,” tambahnya.
Klarifikasi manajemen PT. Milenium Global
Erdha Tim legal PT Milenium Global (MG) menyebut, jika PT Cahay Timur Garmindo dinilai ingkar sebagaimana kesepakatan yaitu menyetujui jika perusahaan garmen PT CTG menjualnya kepada PT MG.
Tidak hanya disitu, PT MG yang seharusnya sudah mengambil alih pada bulan Januari 2024 sebagaimana tertuang pada kesepakatan bersama tanggal 22 Nopember tahun 2023 antara pihak pertama yaitu PT CTG dan pihak kedua PT MG yang menerangkan tidak ada lagi campur tangan dari PT CTG.
Nyatanya, draf akte peralihan kepemilikan aset pabrik yang sudah dibuat oleh pihak notaris, perusahaan pertama yaitu PT CTG tidak menyetujui. Padahal segala bukti-bukti kesepakatan telah disetujui sebelumnya.
“Pihak pertama PT CTG ingkar, bahkan akses masuk pabrik digembok sehingga karyawan pabrik menjadi korban tidak bisa bekerja,” katanya.
Meski begitu, tim legal PT MG mengaku akan tetap mengikuti segala prosedur dan kesepakatan agar pabrik tetapi beroperasi dan karyawan kembali bekerja di pabrik.
Sebagai bentuk upaya menyelematkan produksi, tim legal dari PT MG telah melayangkan somasi kepada PT CTG agar bersedia membuka kembali akses pabrik.
Namun begitu, jika tidak mengindahkan somasi tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya hukum laporan kepolisian atas dugaan kasus penggelapan.
“Nilai jual aset sebagaimana kesepakatan yaitu 60 milyar rupiah dan telah diberikan tanda jadi sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Sengkarut pabrik garmen yang berada di Jalan lingkar Pantura Pemalang itu rencananya akan dimediasikan oleh Polres Pemalang yang dihadiri oleh pihak PT CTG, PT MG dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang pada Jumat 8 Maret 2024 di Mapolres Pemalang. (usm)