Tiga Hari Dalam Pencarian, DPO Aktor Intelektual Pengunjuk Rasa Rusuh di KPU Sinjai Menyerahkan Diri

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB – Kurang lebih 3 hari dalam pencarian, DPO Aktor Intelektual Lapangan pengunjuk rasa berubah jadi rusuh depan KPU Sinjai, akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Sinjai, selasa (5/3/2024) malam.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, dalam press release digelar di Aula Polres Sinjai, rabu (6/3/2014) mengatakan Tersangka FR saat ini sudah di tahan.

“Setelah dilakukan berbagai upaya pencarian, tersangka FR, kemarin malam sudah menyerahkan diri, dan sudah ditahan,” ungkap Kapolres.

Kapolres Fery menjelaskan, Peran FR dalam kasus ini dimana sebelumnya ia mengajak beberapa orang untuk mendatangi KPU, tujuannya untuk mengawal suara salah satu celeg saat perhitungan suara ulang, Dia juga yang mengajak untuk membawa senjata tajam, dan apabiila tidak menguntungkan caleq tertentu maka akan dibuat rusuh.

“Jadi FR yang memimpin demonstrasi di depan KPU, kemudian memprovokasi hingga terjadi anarkis, FR ini sekaligus pemilik dan yang membawa 2 sajam yang tersimpan di Mobil grand max,Juga diduga dia yang membawa 3 bon molotov. Selain itu, FR ini juga yang menfasilitasi kendaraan untuk mengangkut orang yang akan diajak demo, yaitu dengan menyiapkan 3 mobil, dan beberapa sepeda motor,” jelasnya.

Atas kasus ini, kata Kapolres, FR disangkakan terkait dengan perbuatan meghasut, atau kekerasan, dan kepemilikan dan membawa senjata tajam, pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dengan ancaman maksinal 12 tahun Penjara.

Sebelumnya, Polres Sinjai telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pengunjuk rasa anarkis di depan kantor KPU Sinjai beberapa waktu lalu.

Mereka yang ditetapkan tersangka, diantaranya AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian.

Sementara 2 tersangka lainnya yang diamankan di BTN Lappa Mas 1, yakni JD (43) dan KR (42). Dalam kasus ini, Polres Sinjai, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit mobil, sejumlah sajam dan tiga Molotov, serta 9 unit Handphone yang merupakan milik tersangka dan saksi. (AP)

You may also like