Morowali, BB –Dua pelaku pencurian 4 unit sepeda motor yakni IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23) berhasil ditangkap Polsek Bungku Barat, Polres Morowali pada Senin 4 Maret 2024.
Kedua aksi tersebut dilakukan pada malam hari dengan cara merusak dan memotong kabel pengapian sepeda motor hingga tersambung langsung.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK.MH menegaskan, kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari,” kata AKBP Suprianto.
Menurutnya, Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali. “Kami mengimbau masyarakat memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan untuk mengamankan sepeda motor,” imbaunya. (*RN)