LUWU UTARA,BB — Pria paruh baya inisial AA (50) terpaksa digiring ke mako Polres Luwu Utara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) tahun 2023 lalu, di desa Belawa, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara.
Adapun terduga pelaku tersebut adalah seorang warga dusun lawaji, desa Sumpira, kecamatan Baebunta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara AIPDA Sadar, menyebutkan bahwa sebelum terduga pelaku diamankan, tim Resmob sempat terkendala lantaran pelaku tak kunjung membuka pintu rumahnya.
“Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu rumahnya pelaku tersebut sempat bersembunyi diatas lemari dan mengelabui petugas dengan menutupi seluruh badannya menggunakan karung,” ucap Kanit Resmob AIPDA Sadar. Selasa (05/03/2024)
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta juga membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku tersebut merupakan DPO pencurian Hp yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan diamankan di morowali sulawesi tengah pada penghujung tahun 2023 lalu.
“Benar AA adalah pelaku pencurian HP. Laporan yang masuk dari korban M warga desa Belawa kecamatan Malangke. Tahun 2023 lalu petugas berhasil mengamankan pelaku namun berhasil melarikan diri setelah beralasan sakit. Dari keseriusan rekan-rekan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diringkus kembali dan sekarang sudah diamankan di Mako Polres untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
“Sebelumnya Korban perempuan inisial M (25) warga desa Belawa kecamatan Malangke berdasarkan melaporkan telah kehilangan 2 unit handphone pada November 2023 lalu. Atas kehilangan itu, kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah,” terangnya. (Kaisar)