Cabuli Anak Santrinya, Pimpinan Ponpes Riyadul Badi’ah Lutra Ditetapkan Tersangka

by Ardin
0 comments

LUWU UTARA, BB — Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badi’ah inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Luwu Utara usai melakukan pencabulan anak santrinya NK (15), di Desa Sumber Baru, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara.

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Luwu Utara AIPDA Yuliani saat dikonfirmasi Beritabersatu.com membenarkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badi’ah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, pimpinan Pondok Pesantren AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan santrinya NK (15) yang masih berstatus anak dibawah umur,” ucap Yuliani, selasa (5/3/2024)

Kanit PPA Polres Luwu Utara ini menyebutkan bahwa penetapan tersangka AR, pada hari Selasa 5 Maret 2024, Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan diruang Kasat Reskrim polres Luwu Utara.

“Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, adalah pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang No 35 tentang perlindungan anak tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” tutupnya. (Kaisar)

You may also like