JOMBANG, BB – Pemuda inisial KB alias Kian (23) ditangkap Satrenarkoba Polres Jombang. Sebab, dia mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L atau pil koplo.
Warga Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang sehari-hari dagang sayur di pasar itu pun meringkuk di sel.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan tersangka ditangkap anak buahnya pada 19 Februari lalu.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menyelidiki dan menangkap penjual sayur di pasar wilayah Mojoagung Jombang itu.
“Tersangka mengedarkan sabu dalam kemasan sachet marimas, kalau pil koplo dibungkus plastik,” kata Komar dikonfirmasi beritaberaatu.com, Jumat (1/3/2024).
Dari tersangka total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai alat transaksi.
“Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung. Jadi tersangka ini dagang sayur juga sekaligus jual sabu dan pil koplo,” ucap perwira polisi asal Surabaya ini.
Disebut Komar, tersangka menjalani bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini masih buron (DPO). Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.
“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” katanya.
Tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.
“Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil dobel L ini yang paling banyak,” kata dia.
Dihadapan polisi, pemuda lajang itu berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan. Tersangka mengaku hanya disuruh oleh D.
“Hanya pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah sebelumnya saya ambil keuntungannya,” aku Kian kepada polisi.
Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus sebagai tambahan modal dagang sayur. “Dagang sayur di pasar, uang untuk tambahan modal,” kilahnyam
Akibat perbuatan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara. (ZA)