Oknum Anggota BPD di Desa Masaran Banjarnegara, Diduga Melanggar Perbup No 80 Tahun 2018

by Ardin
0 comments

Banjarnegara, BB – Di Kabupaten Banjarnegara, salah satu desa tengah dilanda kasus kampanye kotor yang melibatkan oknum anggota BPD. Padahal, sudah jelas bahwa Kepala Desa, Perangkat, BPD, dan panitia Pilkades dilarang ikut berkampanye dan mendukung ke salah satu calon kades.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Masyarakat, setelah foto seorang oknum anggota BPD berinisial ‘EV beredar di grup WhatsApp. Dalam foto tersebut, terlihat bahwa EV terang-terangan ikut melakukan kampanye di salah satu calon kades.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi demokrasi dan proses Pilkades yang seharusnya dilaksanakan secara adil dan merata. Apabila oknum anggota BPD ikut terlibat dalam kampanye, maka kredibilitas BPD sebagai lembaga representatif masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol kinerja Pemerintah Desa akan dipertanyakan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memunculkan konflik kepentingan dan merusak hubungan antar warga di desa.

Semua pihak harus berperan aktif, dalam mengawasi proses Pilkades dan tidak segan-segan untuk melaporkan tindakan pelanggaran ke panitia pelaksana atau kepolisian setempat.

Menurut Ketua Pelaksana (Panlak) Warsan, kasus tersebut sudah ramai diperbincangkan di kalangan pendukung calon lainnya.

“Iya mas, saya sempat mendengar kabar itu,” terang Warsan.

“Panlak belum menerima laporan dari calon lainnya tentang permasalahan tersebut, jadi kalau memang itu benar dan ada bukti, silahkan laporkan ke kita, karena sesuai Peraturan yang tertuang di Perbup nomor 80 Tahun 2018, hal semacam itu memang tidak diperbolehkan.” jelas Warsan. Kamis (29/2/2024).

Dalam Perbup nomor 80 Tahun 2018 dijelaskan, di dalam pasal 36 ayat 2 dimana tertulis jelas Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD dan panitia pemilihan dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.

Sedangkan larangan bagi Kepala Desa, anggota BPD, dan panitia pemilihan,, sudah tertuang didalam Pasal 36 ayat 1 huruf (a) sampai (i). Sementara yang berhak memberikan sanksi tegas adalah Panitia pelaksana, hal itu sesuai dengan didalam pasal 37 ayat 1 huruf a dan b. (Arf)

You may also like