JOMBANG, BB – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55), Rabu (28/2/2024).
Warga Jombang itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan tetangganya M Sapto Sugiono (46) wartawan online meninggal dunia.
Majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa, menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1 KUHAP tentang pembunuhan berencana
“Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum,” kata Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut Hakim Faisal Akbaruddin.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut Majelis Hakim, telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, keluarga korban belum menerima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban serta tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa dan permintaan maaf terdakwa dari keluarga korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ahmad Umar Faruk memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya selanjutnya.
“Kami diberi waktu tujuh hari setelah putusan ini. Kami pikir-pikir,” kata Faruk ditemui seusai persidangan di PN Jombang, Jawa Timur.
Sidang pembunuhan wartawan online digelar secara elektronik (daring). Terdakwa Daim mengikuti dari Lapas Jombang. Sementara Majelis hakim, Jaksa dan kuasa hukum terdakwa di PN Jombang.
Perkara pembunuhan ini terjadi di depan rumah korban Sapto, di Jl KH Mimbar, Sambong Duran, Desa Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Sapto yang merupakan kepala biro media online dihabisi tetangganya Daim saat sedang duduk main handphone di depan rumahnya.
Pelaku menembak korban melalui lubang angin dengan menggunakan senapan angin yang telah dipesannya sejak Agustus 2023.
Tembakan pertama melenceng. Lalu tembakan kedua mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar.
Daim pada saat itu sempat pergi dengan maksud menyerahkan ke Polres Jombang. Namun, di tengah perjalanan, Daim kembali dan memukul kepala Sapto menggunakan palu lagi untuk memastikan kematian korban.
Warga yang mengetahui kejadian itu tidak berani mendekat karena Daim membawa senjata senapan angin. Polisi kemudian datang dan menangkapnya. Motif pembunuhan ini dipicu pelaku dendam kepada korban karena kerap diganggu usahanya. (ZA)