JOMBANG, BB – Polisi meringkus 6 orang anggota gangster bersajam yang melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa di Jl Romli Tamim Jombang, Jawa Timur.
Enam anggota kelompok gangster yang diringkus itu usianya masih muda. Yakni BR (17), RP (17), RS (17), ARD (17), AC (17) dan YF (19).
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang mengatakan, korban pengeroyokan yakni Agung Amanullah (25) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Korban mengalami luka robek di bagian rahang bawah dan di daerah lainnya,” kata Anang dalam keterangannya kepada BeritaBersatu.com, Senin (26/2/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Januari lalu, sekitar jam 02.00 dinihari, Agung keluar hendak mencari makan. Ketika melintas di Jl Romli Tamim, Desa Peterongan berpapasan dengan sekitar 20 orang yang konvoi motor.
Tanpa diketahui maksudnya, tiba-tiba salah satu rombongan motor tak dikenal itu menghantam Agung dengan benda tumpul. Lalu mereka berbalik arah dan melakukan pengeroyokan.
“Korban lari menyelamatkan diri di gang. Sekitar 5 menit kemudian, korban kembali dan mendapati rombongan konvoi yang mengeroyoknya telah pergi,” ujar Anang.
Setelah itu, Agung menaiki sepeda motornya dan kembali pulang ke rumah. Sesampai di rumah, Agung diantarkan keluarganya untuk mendapatkan pengobatan luka-lukanya di RSUD Jombang.
“Dari kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Peterongan Jombang,” kata Anang.
Mendapati laporan Agung, Kanitreskrim Polsek Peterongan Aiptu Dian Rizal Mabrur bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah BR.
“BR ini berperan melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian tubuh korban,” kata Anang.
Penangkapan BR kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku lainnya yakni RP, RS, ARD, AC dan YF.
Hasil pemeriksaan, Diketahui RP memiliki peran merusak motor milik Agung dengan cara memukul menggunakan balok kayu.
Kemudian RS melempar korban menggunakan batu bata sebanyak 2 kali dan membawa celurit. Lalu RD 17 perannya melempar dan memukul mahasiswa Jombang itu sebanyak 1 kali.
“AC berperan membacok sepeda korban dengan menggunakan pedang dan YF perannya melempar korban dengan menggunakan batu,” ujarnya.
Lebih lanjut Anang menambahkan, selain meringkus enam orang terduga pelaku gangster bersajam itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni kemeja warna hitam dan 1 celana pendek dari korban, kemudian dari tersangka 1 buah celurit, 1 buah pedang dan 1 bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kasusnya kami serahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” ujar Anang. (ZA)