Polisi Datang saat Adik, Kakak dan Paman Pesta Sabu di Rumah Jombang

by Ardin
0 comments

JOMBANG, BB – Tiga bersaudara terdiri adik dan kakak serta paman dibekuk polisi karena kedapatan pesta sabu di rumah Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari ketiganya polisi menemukan 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar. Paman dan dua keponakannya itu kini meringkuk di sel.

“Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi, Minggu (25/4/2024).

Komar menjelaskan, awalnya ia menerima informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno.

Berbekal laporan tersebut, anggota unit 1 opsnal Satresnarkoba langsung bergerak datang ke lokasi tersebut pada Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.

Setiba di sana, polisi mendapati 3 orang tengah asik mengisap sabu-sabu di dalam rumah. Mereka adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.

“Dimana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik. Digunakan untuk pesta sabu,” ujar Komar dikonfirmasi, Minggu (25/4/2024).

Petugas kemudian menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung tersebut terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

“Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” kata polisi asal Surabaya ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas sabu di kediaman mereka.

Dikatakan Komat, untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntingan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu ketangkap.

“Mereka tidak tahu harganya. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si ST,” tandas mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Komar menambahkan, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus itu, termasuk memburu memburu bandar berinisial ST. “Semoga segera tertangkap,” ujarnya. (ZA)

You may also like