SINJAI, BB — Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, disoal dan terjadi penundaan pada salah satu TPS.
Penundaan rekapitulasi TPS tersebut karena salah satu saksi Caleg Partai tidak menerima perbedaan suara yang tertera pada C Hasil yang dipaparkan oleh PPK dengan C Salinan yang dipegang saksi.
Saksi salah satu partai itu kemudian meminta Bawaslu Sinjai untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam proses Pemilu.
Atas maslah itu, Ketua KPU Sinjai, Andi Muh Rusmin angkat bicara terkait proses rapat pleno rekapitulasi PPK yang saat ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Utara.
Ia juga telah mengetahui permasalahan rekapitulasi suara pada salah satu TPS di Kelurahan Balangnipa tersebut.
“Masih sementara berproses disana. Kalau menurut ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi, Pasal 16, yang sah rujukannya tetap C Hasil,” singkat mantan Ketua Bawaslu Sinjai ini, Jumat (23/2/2024)
Diketahui, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK pada Dapil 1, yang meliputi Kecamata Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan, masih menyisakan Kecamatan Sinjai Utara.
Dimana Kecamatan Pulau Sembilan, dan Kecamatan Bulupoddo telah rampung. (*/Rls)