SINJAI, BB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan melakukan pemilihan ulang di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kecamatan masing-masing, Kecamatan Sinjai Selatan, Utara dan Tidur.
Pemilihan ulang dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil temuan Bawaslu Sinjai menyebutkan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.
“Jadi ada pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Dengan perihal demikian hingga dilakukan pemilihan ulang untuk 6 TPS di tiga kecamatan di Sinjai,” jelas Ketua KPU Sinjai Rusmin.
Rencana Pelaksanaan PSU itu kata Rusmin. Itu Pada Tanggal 24 Februari 2024 dan untuk lokasinya diupayakan tetap pada TPS yang sama. Untuk saat ini kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan Logistik.
Pihak KPU Sinjai meminta dengan hormat kepada PPK dan PPS untuk mempersiapkan KPPSnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. “Insya Allah akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 mendatang,” bebernya.
Disebutkan Rusmin data PSU dan data TPS nya
TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara, TPS 3 Kelurahan, Samataring Sinjai Timur, TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara, TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara, TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan
Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara untuk PPWP dan DPD kemudian, TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur untuk PPWP dan TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi.
Sementara di TPS 07 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara untuk DPR Prov
TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI, kemudian TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Kemudian untuk TPS 18 Kelurahan Biringere Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu ada 203, kemudian di TPS 3 Kelurahan Samataring DPT-nya sebanyak 250, TPS 23 Kelurahan Lappa DPT-nya sebanyak 271, TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPTnya sebanyak 289, TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT-nya sebanyak 300, TPS 21 Kelurahan Sangiaseri DPT-nya sebanyak 216.
Berikut TPS yang akan melaksanakan PSU :
TPS 18 Biringere untuk PPWP dan DPD
TPS 3 Mangarabombang untuk PPWP
TPS 23 Lappa untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Prov TPS 07 Balangnipa untuk DPR Provinsi
TPS 06 Balangnipa untuk PPWP, DPD, DPR RI,
TPS 21 Sangiaserri untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi. (*)