SINJAI, BB – Potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada salah satu Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulsel, kembali mencuat.
Kali ini, potensi PSU pada salah satu TPS itu diungkap oleh Kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Kecamatan Sinjai Timur, Saenal Salman.
Saenal Salman mengatakan, saat ini sementara masih melakukan kajian. Sesuai dengan mekanisme, jika memenuhi syarat sesuai atuaran maka PSU bisa dilakukan.
Penyebabnya kata dia, karena di TPS ini adanya perlakuan KPPS yang berbeda terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
“Sementara kita lakukan penelitian untuk diselesaikan kajiannya, TPS itu terletak di Kelurahan Samataring,” bebernya, Minggu (18/2).
Kendati demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci TPS mana di Kecamatan Sinjai Timur yang dimaksud berpotensi dilakukan PSU.
Sekadar diketahui total TPS yang berdiri di Kabupaten Sinjai sebanyak 830. Jumlah itu tersebar di sembilan kecamatan atau empat daerah pemilihan (Dapil).
Khusus di Kecamatan Sinjai Timur yang masuk dapil Sinjai II, total TPS sebanyak 102 TPS.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah TPS di Kabupaten Sinjai, berpotensi dilakukan PSU.
Demikian diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin kepada awak media, Jumat (16/2) lalu.
Menurut Arsal, Potensi PSU itu bakal terjadi di Enam (6) TPS, yang terbagi di 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Arsal, merincikan, TPS yang berpotensi PSU itu diantaranya, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Borong, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Selatan, dan 4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara. (**)