Bawaslu Beberkan Kasus yang Ditangani Selama Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024

0 comments

SINJAI, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar publikasi hasil penanganan dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, senin (13/2/2024)

Acara ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sinjai Muh Arsal Arifin dan Ahmad Ismail, serta unsur yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Irvan Fachri, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Sahwal.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail membeberkan, sejumlah kasus terkait dugaan pelanggaran yang ditangani selama tahapan masa kampanye pemilu 2024 berlangsung.

“Jadi beberapa perkara yang ditangani Bawaslu  diantaranya ada berupa temuan dan ada juga yang sifatnya laporan. Sesuai kewenangan yang ada, beberapa yang menjadi kewenangan untuk ditangani, yakni terkait Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, dan pelanggaran perundang – undangan lainnya,” ungkapnya.

Adapun kasus yang telah ditangan Bawaslu, baik yang lanjut hingga ke Sentra Gakkumdu, diantaranya 1 kasus kode etik yang melibatkan oknum adhoc PPS sinjai Utara (Sudah dirwkomendasikan ke KPU), 1 kasus pidana oleh anggota BPD Sinjai Selatan (sementara Proses Banding) 1 kasus dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya, yang melibatkan oknum kepala dusun di Sinjai timur, selanjutnya 1 kasus dugaan pelanggaran UU lainnya yakni oknum ASN di Bulupoddo, yang hasilnya direkomendasikan kode etik ASN, sedangkan dugaan pelanggaran pemilunya di hentikan karena tidak cukup bukti. Dan terakhir 1 kasus dugaan pelanggaran UU lainnya, yang melibatkan 2 oknum pendamping PKH di Sinjai Selatan, yang saat sementara dikirim rekomendasinya ke Kemensos.

“Selain kasus diatas, dugaan lainnya yang sementara masih dilakukan penelusuran, yakni di Dinas Pendidikan, kemudian dugaan pelanggaran oknum Kades di Sinjai selatan,” bebernya.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal menekankan Sentra  Gakkumdu harus selalu mengedepankan koordinasi, agar tercipta kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara ketiga lembaga yang tergabung didalamnya, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pemahaman terhadap fakta hukum, penggunaan aturan dan penerapan ketentuan hukum, prosedur penanganan tindak pidana Pemilu, serta pemahaman kolektif komprehensif itu penting, agar ada efektifitas penegakan tindak pidana Pemilu,” pungkasnya. (Ap)

You may also like