Seorang Lelaki Ketahuan Warga Berbuat Dosa di Masjid Al-Huda Jombang

by Editor Muh. Asdar
0 comments

JOMBANG, BB – Seorang lelaki melakukan aksi pencurian kotak amal di Al-Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Perbuatan pelaku bernama Yateno (36) warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang pada Sabtu (10/2/2024) dini hari itu ketahuan warga sekitar. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk diproses hukum.

Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi dikonfirmasi Minggu (11/2/2024) membenarkan penangkapan seorang lelaki yang berbuat dosa di dalam masjid, yakni mencuri uang kotak amal.

“Pelaku ketahuan warga saat sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek warna hijau,” kata Pranan.

Menurut Pranan, pelaku merusak gembok untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal itu. “Kejadiannya sekitar jam 01.30 WIB,” kata mantan Kapolsek Plandaan Jombang ini.

Dijelaskan Pranan, awal mulanya Yani Wahyu Hidayat sedang berada di dalam rumah lingkungan masjid Al-huda Desa Menganto melihat seseorang sedang merusak gembok kotak amal masjid.

Yani bergegas keluar rumah dan mendapati lelaki itu sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau.

Mengetahui ada maling kotak amal di Masjid, Yani berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Mohammad Taufiq Hidayat yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan menangkap pencuri uang kotak amal tersebut.

“Warga kemudian menangkap pelaku yang sedang mencuri uang di dalam kotak amal tersebut lalu menghubungi Polsek Mojowarno,” ujar Pranan.

Kejadian tersebut, dikatakan Pranan mengakibatkan takmir masjid Al-Huda Desa Menganto, M Asyyadi H menggalami kerugian Rp3.500.000. Takmir masjid lalu melaporkan ke Polsek Mojowarno.

“tersangka Yateno dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandas Pranan yang pernah menjabat KBO Satresnarkoba Polres Jombang ini.

Selain menangkap lelaki pencuri uang kotak amal di masjid Al-Huda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 9 buah uang logam Rp100; 18 buah uang logam Rp200; 41 buah uang logam Rp500; 7 buah uang logam Rp1000; 48 lembar uang Rp.1000; 286 lembar uang Rp2000; 79 lembar uang Rp5000; 23 lembar uang Rp.10.000; 1 lembar uang Rp50.000; dan 2 lembar uang Rp100.000.

Kemudian 1 buah obeng warna merah; 1 buah kunci inggris; 1 buah tang warna Kuning; 1 buah Gunting warna Merah; 1 buah Kunci ring ukuran 10; 1 buah Kunci ring ukuran 16 dan 17; 2 buah gembok warna kuning; 1 Set Kunci L; 1 pasang Jas Hujan warna merah muda; 1 Unit kendaraan sepeda motor Honda Revo No.Pol : W 5396 BD warna Biru Hitam; 1 buah Dompet warna coklat; serta 1 buah Handphone. (ZA)

You may also like