Polisi Ringkus Pengedar Permen Sabu yang Ditukar Ayam Jago di Jombang Jatim

0 comments

JOMBANG, BB – Polisi meringkus pengedar sabu kemasan permen (permen sabu) inisial JZR, warga Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

JZR dibekuk dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu ada timbangan elektrik, sedotan dan plastik klip.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Kamis (8/2/2024)

Menurut Eko Bagus, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan JZR ditangkap di rumahnya Bandarkedungmulyo Jombang Jatim pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB.

Penangkapan pria 34 tahun itu dari penyelidikan tim Satresnarkoba yang sudah lama mencarinya. JZR sendiri merupakan target operasi polisi.

“Tersangka merupakan target operasi peredaran narkoba di Kabupaten Jombang,” ujar Komar.

Hasil pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” katanya.

Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, JZR menghubungi pembeli untuk mengambil sabu di suatu tempat.

“Kalau yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu,” ujarnya.

Agar tidak mudah diketahui orang dan mengelabui polisi, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.

“Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” ujarnya.

Menurut Komar, JZR telah melakoni bisnis terlarang itu sejak Juli 2023. Dari jual-beli sabu itu, tersangka mendapatkan untung kisaran Rp200 ribu per gram.

“Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” ujarnya.

Penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika sabu dibungkus permen itu. Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. (ZA)

You may also like