Ketua KPU Pemalang di Demo Mahasiswa, Dituding Lakukan Pungli dan Korupsi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

 

PEMALANG,BB—Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (Almabes) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Selasa (6/2/2024) siang.

Dalam aksinya, mereka menuntut Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto untuk mundur dari jabatannya atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Pantauan beritabersatu.com di lokasi, sejumlah mahasiswa itu datang membawa spanduk dan poster berisi tuduhan dan tuntutan. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Koordinator Aksi, Tegar mengungkapkan, demo ini dilakukan terhadap Ketua KPU Pemalang karena di duga melakukan pungli kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Tegar juga menuding, ketua KPU Pemalang telah menutup informasi kepada publik, termasuk kepada petugas KPPS.

Setidaknya, ada tiga poin tuntunan Aliansi Mahasiswa Bersatu kepada Ketua KPU Pemalang yakni :

Pertama, mereka menuding pihak KPU telah melakukan dugaan pungli kepada petugas KPPS dengan dalih membayar baju seragam KPPS. Alasannya, hasil penjualan baju itu digunakan untuk kebutuhan Bimbingan Tekhnis (Bimtek).

Kedua, mereka meminta Ketua KPU untuk mundur dari jabatannya karena sudah sewenang-wenang kepada petugas KPPS dan diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang digunakan, mengajak petugas KPPS melakukan pelipatan suara dalam kegiatan Bimtek.

Ketiga, mereka meminta kepada aparat hukum, dalam hal ini unit Tipikor, untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Pada hari ini, Selasa, 6 Februari 2024, Almabes mendesak tiga dugaan yang dilakukan oleh KPU Pemalang dan berharap bisa ditindaklanjuti,” seru Tegar saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua KPU Pemalang.

Sementara itu, Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto dihadapan aksi membantah atas tuduhan tersebut karena tidak mendasar dan menilai aksi tidak mengerti aturan-aturan di KPU.

Agus mengatakan, KPU memiliki wewenang memberikan Bimtek kepada petugas KPPS agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan baik dan sesuai aturan yang ada.

“Bimtek juga mengajarkan kepada petugas KPPS bagaimana melipat kartu suara secara benar,” kata Agus.

“Namun, kami berterima kasih sudah diingatkan dan akan ditindaklanjuti apakah tuduhan para mahasiswa itu benar,” sambungnya.

Meski begitu, dirinya menegaskan tidak akan memenuhi permintaan mahasiswa untuk mundur dari jabatannya hanya karena tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, ia menjadi ketua KPU melalui proses pemilihan para anggota lain.

Selain itu, Agus menolak menerima dan menandatangani tuntutan mahasiswa karena dinilai format tulisan naskah tuntutan yang tidak benar.

“Silakan dibenerin dulu, kalau sudah benar, hari ini atau sore, saya akan terima,” tandasnya.

(Usman)

You may also like