PEMALANG,BB—Sepanjang tahun 2023, ribuan istri di Kabupaten Pemalang memilih menjanda. Selain faktor ekonomi, mereka memilih status janda lantaran beberapa kasus sang suami diketahui sering mabuk-mabukan hingga berjudi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Pemalang pada tahun 2023 tercatat sebanyak 3.713 perkara yang sudah dikabulkan. Humas PA Kelas 1A Pemalang, Sobirin mengatakan, angka itu meningkat sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari angka itu masing-masing cerai talak dan juga cerai gugat,” kata Sobirin kepada beritabersatu.com, Senin (5/2/2024).
Sobirin mengatakan, dari angka 3.713 itu sebagian besar kasus perceraian masih didominasi cerai gugat atau perceraian diajukan oleh pihak perempuan atau istri yakni sebanyak 2.892 kasus.
“Sedangkan cerai talak atau diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 821 kasus,” terang dia.
Sobirin menyebut, faktor penyebabnya masih persoalan ekonomi sehingga terjadi persilisihan atau salah faham terus menerus.
“Itu penyebabnya variasi, ada kurang dinafkahi, adanya pihak ketiga, ada juga suami sering mabok dan judi,” ujar dia.
Selain itu, Sobiri mengungkapkan, bahwa pihaknya juga menangani perkara terkait penomena pernikahan dini atau dispensasi pernikahan.
“Untuk dispensasi nikah selama tahun 2023, ini sangat banyak ada sebanyak 668 perkara,” tandasnya.
(Usman)