Jombang, BB – Seorang pemuda inisial MK (24) warga Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jatim (Jawa Timur) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil jual sabu-sabu yang dilakukan tersangka selama satu tahun itu digunakan untuk judi sabung ayam dan kebutuhannya sehari-hari dengan alasan penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.
Kejahatan MK mengedarkan narkotika tersebut akhirnya terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang Jawa timur meringkusnya.
“Saya sudah edarkan narkoba mulai tahun kemarin, (satu tahun terakhir,” kata MK kepada penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.
Selain mengedarkan, juga mengonsumsi sabu-sabu dari keuntungannya itu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang selama ini dikenalnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pihaknya menangkap MK pada Selasa (30/2/2024) secara paksa di rumahnya desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB. MK diciduk petugas ketika sedang tidur.
“Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu,” kata AKP Komar, Sabtu (3/2/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah pemuda Jombang itu, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
AKP Komar mengungkapkan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu,” ungkap polisi asal Surabaya tersebut.
Kristal putih tersebut, disebut AKP Komar, dibeli oleh MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi kepada teman-temannya seharga Rp1.100.000 per gram.
“Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam,” katanya.
AKP Komar menambahkan, penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (ZA)