Target PTSL di Kabupaten Pemalang 2024 Meningkat, Capai 32.000 Sertifikat Bidang Tanah

0 comments

PEMALANG,BB—Target sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pemalang tahun ini naik hingga 10.000 dibandingkan dari tahun sebelumnya 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto dalam acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tahun 2024 di Salah satu Hotel di Pemalang, Senin, (29/01/2024).

“Target tahun 2024 ini naik hingga 10 ribu dibandingkan tahun lalu 2023. Untuk tahun 2023 kami telah menyelesaikan 22.021 dan telah dibagikan semua, terakhir kemarin yang di Desa Padek,” ujar Gusmanto.

Gusmanto mengatakan, kouta program PTSL di Kabupaten Pemalang pada tahun 2024 ini mencapai lebih dari 32 ribu sertifikat bidang tanah.

Menurutnya, jumlah tersebut terbagi dari 21 desa yang tersebar di 8 kecamatan se-Kabupaten Pemalang.

“PTSL 2024 menetapkan lokasi ada di 21 desa yang tersebar di 8 kecamatan yaitu Bantarbolang, Bodeh, Comal, Petarukan, Watukumpul, Ulujami, Pemalang dan Belik dengan target 32.237,” ungkapnya.

Dia berharap dalam pelaksanaan PTSL tahun ini, semua unsur yang ikut terlibat memiliki kesamaan visi baik itu petugas, pemerintah desa, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Harapan kami, kepala desa, camat serta unsur pemerintah kabupaten ada kesamaan visi terkait dengan PTSL. Dari tahun 2017 sampai 2023 terlaksana dengan baik, di sana-sini memang ada dinamika, hal yang lumrah,” terangnya.

Namun demikian, kata dia untuk tahun ini program PTSL tidak ada lagi hal-hal yang bersifat penyimpangan.

“Oleh karena itu ada dari kepolisian dan kejaksaan yang mendampingi para kepala desa dan petugas sehingga dalam perjalanan di lapangan akan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dia menyebut, bahwa cakupan sertifikasi dari program PTSL ini bukan hanya tanah masyarakat. Namun juga tanah wakaf, tanah kas desa, aset pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya.

“Kalau di lokasi 21 desa itu ada tanah milik instansi pemerintah dalam hal ini milik pemkab, mungkin instansi lain, silahkan bisa diikutkan kegiatan PTSL ini, di Pemalang aset masih harus kita tangani,” katanya.

“Kami harapkan juga kebersamaan kita, sehingga PTSL dapat selesai tepat waktu yaitu terakhir Desember, seperti halnya tahun lalu (selesai) di tanggal 18 Desember,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, meskipun sertifikat kuota yang diberikan terbatas, namun tetap harus disyukuri.

“Hal yang perlu kita perhatikan bersama adalah memanfaatkan kuota yang ada dengan seoptimal mungkin, sehingga memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah,” ujar Mansur.

Mansur mengatakan, bahwa pada pelaksanaan program PTSL tentu perlu juga di dukung pemasangan tanda batas, karena pemasangan tanda batas yang dilakukan berfungsi sebagai pengamanan aset dengan kapasitas batas bidang tanah serta untuk meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

“Tingkatkan frekuensi sosialisasi program PTSL ini ke masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kesalahan informasi,” terangnya.

Mansur berharap agar seluruh proses program PTSL di wilayahnya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam program PTSL, untuk dapat memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan clear and clean, sehingga tidak timbul konsekuensi masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.

(USM)

You may also like