SINJAI, BB –Indeks Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Sinjai, mendapatkan penghargaan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan kualitas tinggi, dari Ombudsman, tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023.
Penyerahan penghargaan tersebut di terima langsung Asisten Administrasi Setdakab Sinjai, Andi Ariany Djalil saat mewakili PJ. Bupati Sinjai, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (25/1/2024)
Penghargaan diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsyad yang didampingi Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar.
Ariany menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD terkait atas dedikasi dan komitmennya dalam mencapai tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang tinggi di Kabupaten Sinjai.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sinjai Urutan ke 5 dari 24 Kabupaten/kota di Sul- Sel dengan memperoleh nilai 84,59, dalam Zona Hijau, Kategori B hingga mendapatkan opini dengan Kualitas Tinggi. Tentu semua ini adalah hasil dari kerjasama solid seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sinjai,” kata Ariany Djalil.
Asisten Administrasi Umum, Ariany Djalil menambahkan sesuai harapan PJ Bupati Sinjai bahwa penghargaan yang baru saja diterima Pemkab Sinjai bukan sekedar penghargaan semata.
Namum kata Ariany, penghargaan ini dapat
menjadi motivasi untuk memacu kinerja ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya.
“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Bapak PJ Bupati Sinjai meminta agar ke depannya rekan-rekan ASN harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga sejumlah dimensi penilaian sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak Ombudsman. Terima kasih atas kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai sehingga Ombudman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan atas kepatuhan ini,” tandasnya.
Sementara Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dia menyebut ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian.
Kelima perangkat daerah itu, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kelima OPD ini dinilai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Nah, ini adalah 5 layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. 3 layanan dasar, 2 layanan strategis,” imbuhnya.
Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang akan disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.
“Jadi, Ombudsman punya tiga warna, hijau, kuning, dan merah. Hijau kita bagi dua, hijau dengan kualitas tinggi itu predikat A dan B. Memang sebagian besar sudah hijau. Tapi sesungguhnya hijau dengan kualitas tertinggi itu cuma 1,” tuturnya.
“Kemudian warna kuning. Kuning ini berarti pelayanan publiknya biasa saja. Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B,” urai Robert.
Dari hasil penilaian, ada tiga instansi yang masuk predikat zona hijau terbaik, yakni Pemkab Pinrang 92,33%, Pemkab Luwu Utara 87,35% dan Pemkab Gowa 85,15 persen. Sementara untuk instansi yang meraih predikat zona kuning, yakni Takalar, Maros, Wajo, Selayar, Palopo, Pangkep, Enrekang dan Sidrap.
“Kita berharap, ketika Ombudsman melakukan pengukuran untuk tahun 2024 ini, kita segera memulai, paling tidak sudah mengalami peningkatan ke hijau. Syukur-syukur hijau dengan predikat tertinggi, yakni hijau A,” harap Robert.
Dari data Ombudsman Sulsel, berikut daftar instansi peraih penghargaan dan rapor penilaian standar kepatuhan pelayanan publik di Sulsel:
Terbaik I
Pemkab Pinrang 92,33 persen (Zona Hijau – Kualitas Tertinggi predikat A)
Terbaik II
Pemkab Luwu Utara 87,35 persen (Zona Hijau – Kualitas Tertinggi predikat B)
Terbaik III
Pemkab Gowa 85,15 persen (Zona Hijau – Kualitas Tertinggi predikat B)
Zona Hijau
Pemkot Makassar 85,40 persen
Pemkab Sinjai 84,59 persen
Pemkot Parepare 84,46 persen
Pemkab Luwu Timur 83,84 persen
Pemkab Jeneponto 82,98 persen
Pemkab Bone 82,55 persen
Pemkab Bantaeng 81,79 persen
Pemkab Soppeng 81,08 persen
Pemkab Barru 80,41 persen
Pemkab Tana Toraja 79,53 persen
Pemkab Bulukumba 79,38 persen
Pemkab Toraja Utara 79,14 persen
Pemkab Luwu 78,63 persen
Zona Kuning
Pemkab Takalar 77,59 persen
Pemkab Maros 75,42 persen
Pemkab Wajo 74,85 persen
Pemkab Kepulauan Selayar 74,25 persen
Pemkot Palopo 72,12 persen
Pemkab Pangkep 70,67 persen
Pemkab Enrekang 63,94 persen
Pemkab Sidrap 61,10 persen (adv)