BPN Pemalang Bagikan 799 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Padek Ulujami

0 comments

PEMALANG,BB—Sebanyak 799 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kamis (25/1/2024).

Pembagian sertifikat tanah PTSL untuk warga tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat didampingi Kepala BPN Pemalang Gusmanto dan hadiri Camat Ulujami Muhibin.

Pada kesempatan itu, Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan, jumlah sertifikat yang dibagikan adalah 799 bidang, dengan rincian 782 sertfikat hak pakai untuk masyarakat, 13 sertifikat hak pakai untuk tanah kas desa dan 4 sertifikat wakaf.

“Jadi sertifikat PTSL ini tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga sertifikat untuk tanah kas desa, tanah pemerintah dan instansi lainnya di lokasi yang kita tetapkan sebagai lokasi,” kata dia.

Gusmanto berpesan kepada para penerima agar menjaga baik-baik sertifikatnya. Jangan sampai beralih atau berpindah tangan ke orang tanpa alasan yang sah, harus ada hitam di atas putih yang jelas, jangan model digadaikan dengan tanda tangan di atas kertas kosong.

“Hati-hati bapak ibu besok kemudian tanahnya disita bank, banyak kejadian disalahgunakan. Jadi hati-hati ketika sertifikat ilang tanahnya juga ilang. Kalau ada peralihan, misalnya jual beli, silahkan ke PPAT. Sekali lagi rawatlah sertifikat itu baik-baik karena itu mempunyai nilai ekonomis,” terang dia.

Sementara itu, Bupati Mansur saat menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL tersebut mengapresiasi BPN Pemalang sehingga acara ini dapat terlaksana.

“Selaku Bupati Pemalang menyampaikan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang yang telah ikut mengawal proses sertifikasi ini,” kata dia.

Mansur berharap agar pada akhirnya dengan adanya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

“Saya berharap semoga sertifikat tersebut nantinya membawa berkah dan manfaat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,” ujar dia.

Lanjutnya, mengingat yang terjadi selama ini, meskipun sudah memiliki hak atas tanah, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam memanfaatkan tanah miliknya. Mulai dari kesulitan memperoleh modal, kurangnya penguasaan teknologi, rendahnya kualitas pengelolaan usaha dan infrastruktur yang kurang mendukung.

“Oleh sebab itu, kita perlu membantu agar masyarakat mudah memperoleh modal kerja, meningkatkan penguasaan teknologi, meningkatkan kualitas manajemen usaha, membangun infrastruktur dan membantu pemasaran hasil produksi dari usaha masyarakat,” ujar dia.

“Upaya tersebut, tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi atau instansi saja, namun perlu adanya kerjasama yang baik antar semua komponen, baik dari unsur pemerintah, kalangan perbankan dan dunia usaha,” tandasnya.(USM)

You may also like