Bawa Sabu, Dua Warga Bone-Bone Lutra Diringkus Polisi

0 comments

LUWU UTARA, BB — Dua warga kecamatan Bone-Bone, kabupaten Luwu Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu.

Kedua terduga pelaku tersebut masing – masing berinisial BW (35) dan AR (28).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi mengungkapkan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan di hari yang sama senin (22/01/2024), semua itu berkat kerjasama dengan tim Opsnal Polsek Bone-Bone.

“Awalnya terduga pelaku AR kita amankan di area perkebunan sawit yang sedang mengantongi dua sachet Sabu seberat 0,13 gram dan selanjutnya kita mengamankan terduga pelaku BW di tempat yang berbeda yang sedang membawa satu sachet Sabu dengan berat 0,28 gram,” ucap Jayadi. Kamis (25/01/2024)

Perwira berpangkat tiga balok dipundaknya itu menyebutkan jika kedua terduga pelaku terbukti melanggar pasar 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

“Terimakasih banyak untuk masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like