PEMALANG,BB—Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah mobil pikap milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan. Mobil tersebut hilang pada Kamis (11/1/2024) dini hari, saat diparkiran di pinggir jalan KH Samanhudi.
“Korban memarkirkan mobil pick up miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Yovan mengatakan, pada Kamis (11/1/2024) pagi, ketika korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.
“Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian,” katanya.
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.
“Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/1/2024),” ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.
“Kamis (11/1/2024) pagi, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” terangnya.
Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.
“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” katanya.
Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.
“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” katanya.
Dia mengatakan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.
“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X. Dan sampai saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pada kesempatan tersebut, korban K memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pick up miliknya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” tandasnya.(USM)