PEMALANG,BB—Seorang perempuan di Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan polisi. Perempuan berinisial CAF (36) diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Tak main-main kerugian mencapai Rp 872 juta.
Dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/1/2024), Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.
Pertama get arisan, kata Gunawan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran.
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” katanya.
Gunawan mengatakan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” ungkapnya.
Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan kepada korban yang membeli arisan.
“Begitu juga dengan penyelenggaraan get arisan, tersangka menyatakan bahwa arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke 24,” ujarnya.
Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.
“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 872 juta,” terangnya.
Dia mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(USM)