Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi, Kerugian Capai 3 Miliar

0 comments

BONE, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) KBone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru, Kabupaten Bone, Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Keempat orang tersangka tersebut adalah, HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

Kepala Seksi Intelijen mengatakan bahwa Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

” Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee” kata Andi Khairil, Jum”at (19/01/2024).

Lanjutnya, dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan

” Tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak. Padahal AA mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Atas hal tersebut, BPK RI kemudian melakukan perhitungan kerugian negara. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar RP 3 miliar” bebernya.

Dalam hasil perhitungan kerugian negara BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197. Tersangka belum dilakukan penahanan, saat ini masih dilakukan pemberkasan.

Khairi menyebutkan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Para tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka diancam 20 tahun penjara. Selain itu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara ini. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap. (**)

You may also like