Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Dua Terduga Pelaku Diringkus Polisi Lutra

0 comments

LUWU UTARA, BB — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus 2 terduga pelaku tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial MR (40) dan MU (28) di ringkus unit Satres Narkoba di Jalan Karaoke, lingkungan Bone Tua, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara. Rabu (17/01/2024)

Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi mengungkapkan jika dia terduga pelaku tersebut diringkus karena terbukti memiliki Sabu yang di sembunyikan didalam bungkus rokok.

“Saat anggota menggeledah terduga pelaku MR, akhirnya anggota berhasil menemukan barang haram tersebut yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” ucap Jayadi.

Ia melanjutkan bahwa terduga pelaku MR dan MU diringkus sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/05 / I/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tgl 17 Januari 2024.

“Satu shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan kita juga mengamankan satu) buah bungkusan rokok, satu unit handphone merk Vivo warna merah bersama sim cardnya, satu unit handphone merk Oppo warna hitam bersama sim cardnya,” ucap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba berpangkat tiga balok tersebut juga menyebutkan jika hasil daripada penyelidikan terduga pelaku MU menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal namanya (dalam lidik) di daerah Nusa, lingkungan Marobo, Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.

“Kedua terduga pelaku tersebut akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like