Selamatkan Aset, Pemkab Malang Kosongkan Paksa Rumah Dinas

0 comments

MALANG, BB – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang melakukan pengosongan paksa sebuah rumah dinas di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Selasa (16/1/2024)

Rumah dinas berukuran 1.000 meter persegi tersebut sebelumnya Talah ditempati mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung bernama Ibnu Fadjar.Bahkan Pemkab Malang telah memasang papan bertulis bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Malang.

Pada saat melakukan eksekusi pengosongan , tampak Mobil jenis pikup silih berganti masuk ke pakarangan rumah untuk mengangkut perabotan dari dalam rumah tersebut.

Dalam keterangannya Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah memberikan penjelasan bahwah pengosongan rumah tersebut merupakan penertiban aset milik pemkab Malang.

“Dalam melakukan tindakan eksekusi pengosongan aset milik Pemkab Malang , tentunya kami memiliki sertifikat hak pakai nomor 1/1983, dan tercatat dalam kartu inventaris barang kami (Pemkab Malang),” jelas Nurman.

Ibnu Fadjar atau Mantan Kepala UPT Puskesmas itu,telah menempati rumah dinas tersebut sejak tahun 1982 dan Kepala Dinas Perumahan Daerah menyerahkan tanah dan aset Puskesmas Sumberpucung tersebut kepada Ibnu pada 1997. Akan tetapi menurut Nurman penyerahan tanah dan aset tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang butuh rumah tersebut sebagai sarana pendukung layanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan Dinkes meminta Ibnu untuk mengosongkan rumah tersebut pada 19 September. Namun Tetapi Ibnu tidak ingindahkan permintaan daripada Dinkes tersebut.Karena tidak ada respon dari pihak Ibnu, Dinkes pun melimpahkan penanganan pengosongan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Malang.

Bahkan Nurman menyebutkan bahwasannya Pemkab mencoba mendekati Ibnu secara persuasif dan humanis agar segera mengosongkan rumah dinas dengan damai baik baik.

“Yang jelas sudah kami lakukan dengan baik baik , Namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Kami juga sudah mengirim surat peringatan sampai tiga kali. Bukti kepemilikan yang paling kuat dan tinggi kan sertifikat dan Kamipun telah memiliki sertifikat itu,” tegasnya. (Yanti)

You may also like