Perihal Pengosongan Rumah Dinas, Ibnu Fadjar Siap Hadapi Pemkab Malang

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MALANG, BB – Setelah Pemkab Malang lakukan pengosongan paksa Rumah Dinas (Rumdin) telah beredar informasi bahwasannya Ibnu telah mengurus kepemilikan rumah dinas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Akan tetapi menurut Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, hal tersebut tidak ada keterang masuk ke Pemkab Malang, bahkan belum tahu jelas kepastiannya.

“Kami lakukan berdasarkan prosedur, lalu perihal saudara Fadjar telah mengurus surat menyurat saya tidak tahu kepastiannya,” jelasnya.

Ibnu Fadjar merasa kecewa dengan pengosongan paksa rumah dinas tersebut oleh pihak Pemkab Malang,Mantan kepala Puskesmas Sumberpucung tersebut akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan pastinya akan berhadapan dengan Pemkab Malang.

Melalui Kuasa hukumnya Ibnu Fadjar, Zaidi Susanto mengatakan bahwasannya Pemkab Malang beralasan pengosongan paksa tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apabila yang dimaksud sesuai dengan SOP, mestinya ada komunikasi jauh-jauh hari. Akan tetapi itu tidak ada,” kata Zaidi.

Dengan adanya pengosongan paksa ini Keluarga Ibnu sempat minta waktu satu minggu untuk pengosongan tersebut. Namun tidak di terima.

“Dengan kejadian ini kami akan melakukan langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Kami merasa di perlakukan tidak manusiawi atas hal ini,” imbuhnya.

Sementara itu Diana putrinya Ibnu mengatakan Dinas Perumahan Daerah telah menerbitkan buku kepemilikan tanah seluas 1.000 meter persegi yang mereka tempati tersebut.

“Pastinya berdasarkan dari buku kepemilikan rumah dan rekomendasi dari bupati, kami ajukan ke BPN. BPN sudah mengukur luasan tanah, dan kamu sudah membayar pada tahun 1997. Semua SOP, kami sudah memiliki aset ini,” ulas Diana.

Setelah pengukuran luasan tanah, keluar harus mengurus kepemilikan aset ke Kementerian Agraria di Jakarta. Namun sampai sekarang sertifikat kepemilikan belum juga terbit. Diana sudah beberapa kali menanyakan proses pengurusan sertifikat tersebut ke BPN. Tapi, BPN selalu mengatakan sertifikat masih dalam proses.

“Yang aneh lagi Saat terakhir kami ke sana sekitar sebulan lalu, petugas mengatakan berkasnya hilang,” ucapnya. (Yanti)

You may also like