PEMALANG,BB—Hartini sang ahli waris Pendi Purwanto (43) ABK asal Pemalang, Jawa Tengah yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bekerja di kapal ikan FV. Hsin Min Sheng berbendera Taiwan di Perairan Mauritius pada 23 Juni 2023 lalu telah menerima hak asuransi jiwa mendiang suaminya, Kamis (11/1/2023).
Hartini menerima klaim asuransi mendiang suaminya itu langsung oleh Direktur PT. Mutiara Jasa Bahari (MJB), Tohari yang disaksikan Kabid Pentalanttras Disnaker Pemalang, Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i, Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal, Dwi Yudha Maulana.
Adapun klaim asuransi yang diterima Hartini atas mendiang suaminya yakni total sebesar Rp. 787.610.000, dengan rincian Rp. 740.000.000 merupakan hak asuransi kematian dan Rp 52.610.000 merupakan sisa gaji diatas kapal dan santunan tali asih baik dari perusahaan Indonesia dan pemilik kapal.
“Kami turut berduka cita, atas musibah yang telah menimpa almarhum dan bersyukur karena apa yang menjadi haknya telah selesai dan diberikan,” kata Direktur PT. MJB, Tohari kepada pewarta.
Menurutnya, penyerahan klaim asuransi kematian ini merupakan bentuk tanggungjawab dan kewajiban perusahaan.
“Apa yang telah diterima oleh pihak ahli waris agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk keberlangsungan masa depan keluarga almarhum, dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
“Saya atas nama pribadi dan perusahaan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini, sehingga semua dapat terselesaikan dengan sangat baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pentan Disnaker Kabupaten Pemalang, Winarno menyampaikan, hal kecelakan kerja di laut jangan sampai terulang kembali dan evaluasi serta diperbaiki mengenai keselamatan saat kerja di laut (safety man overboard).
“Dan untuk ahli, agar santunan dan asuransi yang sudah diberikan dapat bermanfaat untuk pendidikan keberlangsungan masa depan anak almarhum Pendi Purwanto,” ujarnya.
Sementara itu, Hartini menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Pemalang, PT. Mutiara Jasa Bahari dan seluruh pihak yang telah peduli membantu atas musibah yang menimpa sang suami, sehingga pada hari ini semua proses sudah selesai dengan baik.
“Alhamdulillah santunan dan asuransi dari perusahaan dimana almarhum suami saya bekerja sudah kami terima,” terangnya.
Hartini mengatakan, uang santunan dan klaim asurnasi mendiang suaminya itu akan digunakan untuk membangun rumah dan jenjang pendidikan anak-anaknya.
“Dulu suami saya bercita – cita ingin punya rumah. Dan pastinya uang santunan, asuransi dan sisa gaji almarhum suami saya ini, akan kami gunakan untuk sekolah anak dan membangun rumah,” tandasnya.(USM)