Puluhan Kendaraan Bermotor Knalpot Brong di Pemalang Terjaring Razia

0 comments

PEMALANG,BB—Polres Pemalang terus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau bising. Kendaraan yang terjaring razia disita dan diamankan, kemudian akan di kumpulkan untuk dimusnahkan.

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno saat lakukan razia di Jalan Gatot Subroto, Jum’at (5/1/2024).

Dia mengatakan, personilnya memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 kemarin, sampai tanggal 20 Januari 2024 yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” terangnya.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot, kata dia, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” tandasnya.(USM)

You may also like