JOMBANG, BB – Sebanyak 350 warga Genenganjasem Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) massal 2023.
Penyerahan sertifikat program PTSL massal akhir 2023 di balai desa Genenganjasem itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, pada Rabu (27/12/2023).
350 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Desa Genenganjasem dari total kuota yang telah ditetapkan sebanyak 650 bidang.
PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sugiat menyampaikan PTSL merupakan program pemerintah dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memiliki peranan yang sangat penting dalam meringankan beban masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang beserta jajaran, atas kontribusinya, sehingga program sertifikasi tanah yang sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam upaya untuk memastikan keberhasilan program pemerintah PTSL ini, Desa Genenganjasem Kecamatan Kabuh sinergi dengan berbagai instansi terkait, berupaya untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat agar dapat segera diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya harap program penyaluran sertipikat ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa Genenganjasem. Melalui legalitas kepemilikan tanah yang sah, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum dalam mengelola dan mengembangkan aset mereka”, harap Pj Bupati Jombang Sugiat.
Ditambahkan Pj Bupati Jombang bahwa melalui program ini, pemerintah ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
Karena melalui program PTSL itu, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan.
“Perlu juga saya ingatkan, bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah,” ujarnya.
Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Pj Bupati Jombang mengajak agar turut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
“Saya juga berharap kepada BPN agar semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat. Selain itu, berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat, hendaknya dapat diselesaikan secepatnya”, pungkasnya.
Kepala Desa Genenganjasem, Seken Wahyudi akan berupaya dapat segera menyelesaikan penyaluran sisa sertifikat yang ada. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa dapat memiliki hak milik yang sah atas tanah yang mereka tempati.
“Dengan adanya PTSL ini, masyarakat sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah meluncurkan program ini,” ujarnya. (ZA)