JOMBANG, BB – Terdakwa perkara pembunuhan sadis Sapto Sugiyono warga Sambongduran, Jombang, Moch Hasan Syafi’i alias Daim terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman iti sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono bersama rekannya Aldi Demas ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (27/12/2023)
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan direncanakan melakukan pembunuhan terhadap korban Sapto di depan rumahnya, Jalan KH Mimbar, Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kamis (14/9/2023) lalu.
Aksi pembunuhan terhadap Sapto yang menjadi Kepala Biro Media Online itu dilakukan dengan cara menembak tubuh korban dengan senapan angin sebanyak 2 kali.
Daim juga memukul kepala korban sebanyak 5 kali tepat di kepala sebelah belakang. Pemukulan itu dilakukan terdakwa untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Muhammad Sapto Sugiyono mengalami luka tembak pada dada sebelah kiri dan luka robek pada bagian kepala yang mengakibatkan Muhammad Sapto Sugiyono meninggal dunia,” ujarnya dalam surat dakwaan yang dibacakan Andie.
Daim didakwa 3 pasal alternatif. Pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan yang ketiga, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Seperti yang diungkapkan majelis hakim tadi (kepada Daim di persidangan), pasal 340 maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Andie.
Untuk diketahui, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Putu Wahyudi.
Terdakwa Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang, tempatnya ditahan selama ini. Daim didampingi 2 Penasihat Hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Jombang Yakni Eko Wahyudi dan Faruq.
Daim terjerat perkara pembunuhan pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia membunuh Sapto yang masih tetangganya secara sadis.
Sembari menenteng senapan angin, ia menghampiri korban yang duduk di depan rumahnya. Rumah mereka bersebelahan di Dusun Sambongduran Kecamatan Jombang.
Daim langsung menembak Sapto. Kemudian bapak dua anak tersebut memukuli kepala korban dengan palu. Korban terkapar bersimbah darah di samping rumahnya. Untuk memastikan korban tewas, pelaku kembali memukuli kepalanya dengan palu. Setelah melakukan aksinya, pelaku ditangkap polisi. (ZA)