PEMALANG,BB—Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berinisial MA (60) warga di Purwoasri, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya.
Kini polisi telah mengamankan tersangka berinisial AN (22) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang juga merupakan tetangga dekat korban.
“Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Kompol Gunawan Wibisono saat konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata, Rabu (6/12/2023).
Gunawan mengatakan, diduga tersangka AN melakukan tindakan pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.
Adapun kasus tersebut, berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban pada Selasa 28 November 2023 dini hari. Saat itu, tersangka AN mendapati korban dalam kondisi tidur dalam kamar.
“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Gunawan, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” katanya.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan tersangka AN, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.(USM)