Jelang Pemilu 2024, LPPL Radio Swara Widuri Pemalang Gelar Dialog Bersama KPU dan Bawaslu

0 comments

PEMALANG,BB—Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Widuri menggelar dialog interaktif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sabtu (2/12/2023).

Dialog interaktif yang bertajuk ‘Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Pemalang Lancar, Aman, dan Damai tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto dan Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi.

Dalam dialog itu, Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, warga masyarakat Pemalang yang terdaftar dalam daftar pemilu tetap namun pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang sedang merantau diluar kota karena bekerja, sedang menempuh pendidikan, atau keperluan lainnya bisa mengajukan surat pindah lokasi pencoblosan agar tetap menyalurkan hal suaranya.

“Warga Pemalang kan banyak yang merantau, ini imbauan dan juga masukan untuk masyarakat yang daftar pemilihnya terdaftar di Pemalang tapi kemungkinan besar pada 14 Februari 2024 nanti ada di Jakarta (di luar kota) lagi kerja, kuliah atau sedang mondok sebaiknya segera urus surat pindah pemilih,” kata dia.

Agus mengatakan, surat pindah itu dapat diurus di desa ataupun datang langsung ke kantor KPU baik di KPU Pemalang ataupun KPU tempat merantau.

“Suratnya bisa diurus di desa, atau langsung ke KPU saja, bisa diurus di KPU Pemalang atau KPU tempat merantau. Diurus kalau bisa maksimal 30 hari sebelum pencoblosan,” terang dia.

Menurutnya, proses pengajuan pindah lokasi pemilihan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih.

“Kita ada aplikasi Sidalih, itu semuanya online namun prosedurnya masih manual jadi di desa itu kita masih mendata masyarakat yang datang langsung ke KPU,” kata dia.

“Tinggal nanti ke balai des atau ke KPU juga boleh tinggal bawa KTP tinggal mau pindah dimana jadi walaupun lagi merantau tetap memilik hak pilih,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi mengatakan, para peserta pemilu yang melaksanakan kampanye melalui iklan di media masa baik itu cetak, elektronik ataupun media sosial (medsos) dalam masa kampanye ini dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang.

“Itu adalah ruang bagi peserta pemilu untuk berkampanye melalui media sosial, kemudian setiap peserta pemilu harus mengirimkan kontennya dan diajukan di KPU itu yang kita awasi,” kata Sudadi.

Sementara untuk menangkal pemberitaan hoax ataupun disinformasi, Sudadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan relawan cyber yang akan mengawasi tersebut.

“Kita punya tim cyber dan relawan yang nanti akan mengawasi bagaimana perkembangan berita yang masuk di media sosial, apabila ada potensi pelanggaran akan kami tindak,” tandasnya.

Dalam acara dialog interaktif tersebut dipandu langsung oleh Nasyafira dan disiarkan langsung secara live streaming melalui akun youtube resmi LPPL Radio Swara Widuri dari Frekuensi 87’7 FM. (USM)

You may also like