PEMALANG,BB—Sejumlah warga keluhkan mengenai sistem atau tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Keluhan warga tersebut disampaikan lantaran merasa kesulitan dengan sistem yang ada dengan sistem online dimana harus mengunggah pembayaran jual beli dengan harga ditentukan dari pihak Bapenda.
“Kita upload pajak di Bapenda, setelah selesai di komentari upload tidak sesuai dengan harga. Padahal kan kami yang menangani secara langsung jual belinya. Dengan harga jual beli sesuai aslinya terkadang komentarnya lebih tinggi dari harga aslinya,” kata salah satu warga Kecamatan Taman dengan inisial W kepada pewarta, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan salah satu contoh misalnya transaksi tanah diharga Rp.300 Juta, namun dari pihak Bapenda Pemalang tidak percaya karena harusnya harganya hingga Rp.600 Juta. Padahal semua itu sudah sesuai dan memang nyata harga Rp.300 Juta bahkan diatas dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa, dari pihak Bapenda saat di komentari hal itu, selang beberapa jam sudah di hapus. Sehingga sebelum warga menindak lanjuti sudah kehilangan jejaknya.
“Mulai dari nol lagi. Dari awal lagi, itu kan membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu kan membutuhkan waktu yang lama kan disitu mengikuti nomor urut,” ungkapnya.
“Sementara kan proses sertifikat belum bisa berjalan selama belum keluar BPHTB,” imbuhnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh seorang berinisial S warga Kecamatan Taman. Dia mengaku alami kesulitan karena transaksi yang di unggah sesuai fakta namun di tolak oleh sistem Bapenda.
“Transaksi yang kita ajukan real sesuai dengan pembelian dan pembelian itu diatas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau maksimal NJOP lah itu tidak dipercaya,” katanya.
Mereka pun berharap setelah proses tahap mengunggah dokumen melalui sistem di Bapenda janganlah langsung di hapus karena butuh persiapan berkas pendukung untuk melengkapinya. Melalui pewarta, mereka juga berharap menjadi sambung lidah ke dinas terkait untuk menyampaikan keluhannya.
Hingga berita ini dilayangkan, pewarta belum ada tanggapan dari pihak terkait (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bapenda) Kabupaten Pemalang.(USM)