PEMALANG,BB—Praktik perjudian toto gelap atau togel di wilayah Kabupaten Pemalang semakin marak. Kondisi ini membuat PCNU Pemalang juga ikut meradang dan siap berkolaborasi guna memberantas kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang, KH Muhlasin kepada pewarta, Kamis (16/11/2023) pagi.
“Tentu kita merasa prihatin dengan masih adanya penyakit praktik perjudian di kalangan masyarakat Kabupaten Pemalang, salah satunya judi togel,” katanya.
“Kami selaku pengurus PCNU mendukung dan siap membantu bersama-sama memberantas judi togel di Kabupaten Pemalang ini,” imbuhnya.
KH Muhlasin mengatakan, perlu adanya kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, supaya judi togel bisa diberantas sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai tumbuh subur di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kita siap berkolaborasi dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, bersama-sama bergerak, supaya togel yang masih marak, segera hilang di Kota Ikhlas ini,” ujarnya.
Menurutnya, dalam agama Islam sendiri sangat jelas melarang setiap umat Muslim melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional.
“Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, praktik perjudian togel merambah di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari. Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.(USM)