Wartawan Dilarang Meliput di Acara Silaturahmi Puluhan Kades Pemalang Bersama Caleg DPR-RI

0 comments

PEMALANG,BB—Pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan pekerjaan wartawan. Tugas seorang wartawan yaitu meliput dan menulis berita untuk diunggah di surat kabar, televisi, radio, dan lainnya.

Seorang wartawan saat melakukan liputan tentu sering menghadapi rintangan. Seperti contoh yang dialami dua wartawan media online di Kabupaten Pemalang.

Keduanya dilarang meliput saat kegiatan silaturahmi dan makan bersama puluhan kepala desa (kades) dengan salah satu calon legislatif (caleg) anggota DPR-RI yang digelar di salah satu hotel ternama di Pemalang, Sabtu (4/11/2023) malam.

Awal kejadian, kedua wartawan media online berinisial US dan AS mendatangi kegiatan tersebut kemudian keduanya bergegas masuk dimana acara silaturahmi atau kegiatan tersebut digelar.

Selang beberapa saat, salah satu kades berinisial ST yang diduga merupakan panitia penyelenggara acara tersebut menghampiri kedua pewarta itu dan meminta acara tersebut tidak dipublikasikan.

“Tolong jangan diliput ya, ayo bantu beliau,” ujar dia.

Dia mengatakan, kegiatan ini hanya sebatas menyambung tali silaturahmi dan undangan makan malam.

“Undangan sebatas silaturahmi dan makan malam bersama beberapa kepala desa lainya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, AS salah satu pewarta dari media online menjelaskan bahwa tidak tahu alasan pelarangan untuk meliput kegiatan itu.

“Mungkin salah satu dari mereka ( panitia penyelenggara ) panik dengan kehadiran kami ( wartawan), kalau memang acara tersebut tidak ada unsur politik ya seharusnya santai saja,” terangnya.

Dia mengatakan, bahwa sempat terjadi mis komunikasi dengan salah satu panitia usai dirinya mengirimkan foto dan menanyakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

“Saya tadi langsung dipanggil sempat terjadi adu mulut dan menanyakan apa maksud foto yang saya kirim,” kata dia.

Adanya tindakan yang dilakukan panitia kegiatan tersebut, keduanya pun merasa kecewa karena berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Diketahui, acara silaturahmi dan makan bersama itu diinisiasi oleh calon legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil X Jawa Tengah Yoyok Rio Sudibyo yang dihadiri puluhan Kepala Desa (Kades) dari perwakilan setiap Kecamatan Kabupaten Pemalang.(USM)

You may also like