BPKAD Sinjai: Randis yang Dipakai Seto-Kartini saat Menjabat Bupati dan Wabup Telah Dibeli

0 comments

SINJAI, BB — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, memastikan Kendaraan Dinas yang digunakan Andi Seto Ghaditsa Asapa – Andi Kartini Ottong saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 telah dibeli.

Kendaraan dinas jenis Pajero hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DW 1 D dan mobil Fortuner putih tahun 2016 nomor polisi DW 2 D, itu di beli langsung sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi mobil dinas itu sudah menjadi hak milik Andi Seto dan Andi Kartini Ottong, Beliau telah melakukan prlermohonan pembelian sebelum jabatannya berakhir 26/9/2023 lalu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, minggu (5/11/2023)

Menurut, Hj. Ratna, pembelian dua kendaraan itu setelah melalui tahap penilaian oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga penilai non pemerintah, setelah itu Bupati dan Wakil Bupati dapat membayar / menyetorkan biaya pembelian mobil tersebut ke Kas Daerah, dan itu diatur dalam Permendagri no 19 tahun 2016.

“Jadi hanya Bupati dan Wakil Bupati yang bisa beli lansung, selebihnya dihapus dan di atur dengan mekanisme lelang,” kuncinya. (**)

You may also like